Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepahiang Lakukan Wawancara Kelayakan 3 Calon PAW Panwaslu Kecamatan Kepahiang

Erwin Prianto dan Asuan Toni

Anggota Bawaslu Kabupaten Erwin Prianto dan Asuan Toni melakukan Wawancara Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Kepahiang

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Rabu, 03 januari 2024 - Bawaslu Kabupaten Kepahiang melaksanakan wawancara terhadap Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Kepahiang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang pukul 09.00 Wib. 

Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Asuan Toni selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa kita panggil untuk wawancara setelah salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Kepahiang yang mengundurkan diri karena lulus sebagai Apatur Sipil Negara yaitu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)  dan bertugas di luar wilayah Kabupaten Kepahiang.

Wawancara dilaksanakan terhadap 3 (tiga) orang Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang merupakan 6 (enam) besar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis dalam pelaksanaan perekrutan Anggota Panwaslu Kecamatan, adapun ketiga orang tersebut adalah Mardiansah, Junaidi Akbar, dan Eri Afrizon, Namun 2 (dua) Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak hadir karena berada diluar Kabupaten Kepahiang walaupun sudah diundang secara patut untuk wawancara.

 "Hanya satu orang calon pengganti antar waktu saja yang hadir yaitu mardiansah". Ujar Erwin. 

Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan melakukan rapat pleno penetapan dan melantik Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)  terpilih.