Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEPAHIANG : PIHAK TERKAIT DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

BAWASLU KEPAHIANG : PIHAK TERKAIT DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal, S.Pd menghadiri sebagai pihak terkait dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu pada pukul 15.00 WIB (16/04/2021). Pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 115-PKE-DKPP/III/2021 di pimpin oleh Majelis Sidang yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.AP (Ketua Majelis), Drs. Yuharuddin, M.Si (Anggota/TPD Unsur Masyarakat), Emex Verzoni, S.E (Anggota/TPD Unsur KPU Provinsi), Halid Saifullah, S.H., M.H (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi). Adapun pihak pengadu Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) adalah Ujang Syaripudin dan Ir. Firdaus Djailani (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor Urut 1 pada Pemilihan Serentak Tahun 2020) dengan kuasa hukum Nasarudin sedangkan pihak teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepahiang yaitu Mirzan Pranoto Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Kepahiang), Ikrok (Anggota KPU Kabupaten Kepahiang) Supran Efendi (Anggota KPU Kabupaten Kepahiang), Samsul Komar (Anggota KPU Kabupaten Kepahiang), Nur Hasan (Anggota KPU Kabupaten Kepahiang). Pada perkara ini pokok pengaduan oleh pihak pengadu adalah Para teradu tidak cermat dan profesional, karna tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 A.n Zurdinata, Sehingga Berkas Pencalonan Tersebut datanya Berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain. Para pihak menghadirkan saksi masing-masing dalam sidang tersebut : Pihak Pengadu menhadirkan : 1. Ujang Syaripudin (Principal) 2. Firdaus Djailani (Principal) 3. Rustam Efendi (Ketua FPR) 4. Edi Sunandar (Alumni SMA Negeri 1 Kepahiang) 5. Pak Yanto (Alumni SMA Negeri 1 Kepahiang) Pihak teradu menghadirkan : 1. Ombi Romli dari unsur Kementerian agama sebagai Anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapatan Pasangan Calon. 2. Benyamin, S,Pd yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 13 Pagar Gunung 3. Irlan dari Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang yang merupakan Anggota Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapatan Pasangan Calon yang hadir melalui zoom meeting 4. Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang Pada Sidang Pemeriksaan tersebut Rusman Sudasono, SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang memeberikan keterangan terkait dengan laporan saksi Rustam Efendi (Ketua FPR) atas keabsahan ijazah SMA Zurdi Nata, S.IP bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil karena saudara pelapor tidak melengkapi formulir laporannya sehingga laporan tersebut tidak dapat di register.          
Tag
Berita