Lompat ke isi utama

Berita

BIMTEK PENANGANAN PELANGGARAN SERTA PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI PANWAS KECAMATAN KEPAHIANG

Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang serta Pelantikan dan Pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu Anggota Panwas Kecamatan Kepahiang Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono , SE secara resmi telah melantik Bapak Asmawar sebagai Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Kepahiang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020. Acara pelantikan yang dilaksanakan di Aula Hotel Umro, Minggu, 23/08/2020. Merupakan proses pergantian antar waktu (PAW) mengantikan Yorani FerbriDeantika yang telah mengajukan surat mengundurkan diri.
Acara pengambilan sumpah dan janji ini langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE. 
Pembacaan Surat Keputusan pelantikan tersebut dibacakan oleh Siti Atul Nuraini S. IP, selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengambilan sumpah janji yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang beserta rohaniawan, pembacaan naskah pelantikan dan penandatanganan berita acara pelantikan, Fakta integritas dan Penyerahan surat keputusan  Ketua Bawaslu. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kepahiang menyampaikan, “Pada kesempatan ini kita melaksanakan suatu kegiatan sakral yaitu pengambilan sumpah dan janji sebagai seorang pengawas pemilu Kecamatan. Yang mana sumpah dan janji ini adalah suatu kegiatan menurut kami patut dilakukan sebelum pengawas pemilihan melaksanakan tugas dan amanah, Itu artinya Panwascam yang baru, harus segera menyesuaikan dengan kerja-kerja pengawasan yang sedang berjalan ”.
Dan di lanjutkan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang 
Kegiatan ini Di buka Langsung Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE di dampingi Anggota Bawaslu Bapak Firmansyah, S. Ag, M. Pd dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal S. Pd serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini, S. Ip . kegiatan ini di ikuti oleh Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang serta Staf HPPS dan dilaksanakan di Aula Hotel Umro Kabupaten Kepahiang.
Juga Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Bapak Firnandes Maurisyah Staf Ahli Bawaslu Provinsi Bengkulu , dalam penyampaianya Firnandes menegaskan Penanganan pelanggaran harus sesuai dengan prosedur . 
Dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil laporan sebagaimana di atur salama undang2 no 10 / 2016 dan per Bawaslu 14/2017 . Keputusan Tindak lanjut atas laporan atau temuan harus melalui rapat pleno pengawas Pemilihan . 

Bimtek ini dilakukan dengan tujuan agar pengawas pemilihan memahami mekanisme perimaan laporan dugaan pelanggaran dan memahami penanganan dugaan. pelanggaran.

Tag
Uncategorized