Lompat ke isi utama

Berita

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TERUS BERTAMBAH

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE TERUS BERTAMBAH Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Daftar Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkalanjutan periode Ke II pada hari Selasa 28 September 2021 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Kepahiang. Rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkalanjutan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat serta didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kepahiang dan dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Pada kegiatan Rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkalanjutan periode Ke II Bulan September 2021 dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang dihadiri dan di awasi langsung oleh Staf Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga yaitu Wawan Heriyanto dan Prengki Sawaludin. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa Bahwa kami menerima informasi untuk tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 akan dmulai pada awal tahun 2022 tetapi KPU Kabupaten/Kota khusunya KPU Kabupaten Kepahiang masih menunggu regulasi lebih lanjut dan KPU Kabupaten Kepahiang mengapreasiasi untuk semua pihak karena pada pemilihan terakhir pada Tahun 2020 tingkat partisipasi masyarakat mencapai 90%. “Dalam pemutakhiran data pemilh berkelanjutan KPU Kabupaten Kepahiang memiliki banyak kendala di lapangan dengan ini KPU Kabupaten Kepahiang mohon kerja sama dari Partai Politik dan pihak terkait bantuan untuk menyampaikan data-data secara resmi sehingga dapat di input ke dalam sistem,”. Ujar Mirzan. Pada kegiatan ini dijelaskan oleh Nurhasan selaku Koordiator Divisi Data KPU Kabupaten Kepahiang bahwa Data Pemilh Berkelanjutan di update setiap bulan berjalan dimana untuk periode Agustus 2021 daftar pemilih berjumlah 109.084 dimana terjadi pegeseran dari bulan Juli 2021 sebesar 15 pemilih dimana daftar pemilih bulan Juli 2021 berjumlah 109.069. Dalam kesempatan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang Nyanyu Elia Hasanah pada rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkalanjutan terkait administrasi kependudukan. Nyanyu mengatakan bahwa data kependudukan sifatnya dinamis karena wewenang Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Kabupaten/Kota adalah mutasi data kependudukan, kami menghimbau kepada pemerintahan desa untuk mesosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan setiap kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang terkait penduduk yang telah meninggal dunia karena Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang memproses sesuai denga laporan masyarkat. Tekait dengan penduduk yang meninggal dunia selama masa pandemi covid-19 Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang telah mengirim surat ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepahiang sesuai dengan intruksi Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia untuk mendapatkan data penduduk yang telah meninggal dunia akibat Covid-19. “Dalam hal perekaman E-KTP Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang akan melakukan perekaman E-KTP hingga akhir bulan Desember 2021 berjumlah 6000 perekaman serta Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang telah mengsosialisasikan kepada Kepala Desa untuk mendata warga yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk dilakukan perekamRan serentak. Dari informasi terkahir bahwa Dukcapil Kabupaten Kepahiang sesuai Intruski Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dapat melakukan perekaman terhadap remaja yang berusia 15 Tahun sehingga pada tahun 2024 remaja-remaja tersebut telah memilik E-KTP”. Ujar Nyanyu. Penulis : Wawan Heriyanto Fotografer : Prengki Sawaludin
Tag
Berita