Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negeri Semester I Tahun 2024

Syahid sdm

Jakarta, Bawaslu Kabupaten Kepahiang-  Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini, S.IP serta Staf Menghadiri Kegiatan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negeri Semester I Tahun 2024 Wilayah I di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang di selenggarakan Bawaslu RI yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya yang berlangsung pada tanggal 15 s.d 17 juli 2024.

Memasuki tahun politik 2024, Bawaslu RI berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan melakukan reformasi birokrasi yang signifikan dengan mengacu pada sistem merit. Sistem ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil dan wajar tanpa diskriminasi, hal tersebut di sampaikan oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand E.T. Sirait, saat membuka Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengelolaan Kinerja ASN Bawaslu

Menurut Ferdinand, pencapaian kinerja dan reformasi birokrasi Bawaslu yang sesuai dengan indikator sistem merit di tahun 2024 diharapkan dapat meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu hingga 80 persen.

"Kita menargetkan kenaikan tukin sebesar 80 persen pada tahun 2024. Namun, hal ini harus sejalan dengan pemenuhan indeks sistem merit," ujar Ferdinand.

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai ini menekankan bahwa Bawaslu harus mengurangi kegiatan yang tidak terencana atau bersifat dadakan. Meski demikian, ia mengakui bahwa kegiatan dadakan kadang diperlukan untuk menunjukkan betapa dinamisnya Bawaslu dalam menjalankan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 kepada para pemangku kepentingan.

Dalam upaya peningkatan kinerja, Ferdinand meminta kerjasama seluruh Sekretaris Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memenuhi target capaian kinerja Bawaslu di semester 1 dan semester 2 tahun 2024.

Beberapa target tersebut antara lain pemenuhan data panwas adhoc (kecamatan dan PKD), penempatan jabatan fungsional Arsiparis, serta pemenuhan data kepegawaian (ASN, P3K, dan PPNPN).