Lompat ke isi utama

Berita

Firmansyah Jelaskan Larangan Dalam Pasal 71 UU Pemilihan Dan Sanksi ASN

Bawaslu Kabupaten Kepahiang 

Kepahiang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang H. Firmansyah , S.Ag , M.pd Kordiv Divisi HPP memberikan materi ' Larangan Dalam Pasal 71 UU Pemilihan " dan Sanksi Administrasu dan Pidana .

Beliau menjelaskan Subjek yang dilarang bahwa Pejabat Negara , Pejabat Daerah , ASN , Anggota TNI / POLRI , dan Kepala Desa atau sebutan lain/ ( termasuk Pejabat Daerah Gubernur atau Pejabat Bupati / Walikota ) , ( Yang di maksud dengan Pejabat Daerah "  adalah sebagaimana diatur dalam undang - undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara , yang dimaksud dengan " pejabat daerah " adalah yang sebagaimana di atur dalam Undang - undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah) . Subjek yang Dilarang  , Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (termasuk Pejabat Gubernur atau Pejabat Bupati / Walikota , pada Pasal 71 ayat (4) UU Pemilihan)
dan adapun " Objek Larangan " membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ( Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan ) ,melakukan penggantian pejabat 6 ( enam ) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat  persetujuan tertulis dari Menteri ( Pasal 71 ayat (2) UU pemilihan ) , mengggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baikdi daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam ) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih ( Pasal 71 ayat (3) UU Pemelihan )

( Dalam hal terjadi kekosongan jabatan , maka Gubernur , Bupati dan Walikota menunjuk Pejabat pelaksana tugas .Yang dimaksud dengan " Penggantian " adalah hanya di batasi untuk mutasi dalam jabatan .)

Firmansyah juga menjelaskan Sanksi Administrasi dan Pidana , ' Sanksi Administrasi ' Dalam hal Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , dan Walikota dan Wakil Walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pertahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagi calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota , sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan pertahana di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

"Sanksi Pidana " ,pasal 188 " Setiap Pejabat Negara , pejabat aparatul sipil dan Kepala Desa atau sebutan lain /Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ,dipidana dengan dan/atau denda paling sedikit Rpidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan RP 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah ) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 ( enam juta rupiah ) ." 

Pasal 190 " pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) ,di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah ) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah )."

Untuk Panwas Kecamatan untuk lebih memahami Tentang Regulasi Aturan - aturan dan Larangan terkait dengan Netralitas ASN ,Tegas Firmasyah dalam menyampaikan materi pada Kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Netralitas ASN , TNI , POLRI Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Aula Hotel Puncak Kepahiang ,Kamis, 30/01/2020 .

Tag
Uncategorized