Lompat ke isi utama

Berita

FRITZ : BAWASLU MENJADI KETUA POKJA PENEGAKKAN PROTOKOL KESESEHATAN COVID-19

Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu---- Anggota Bawaslu RI fritz Edward Siregar,SH.,LLM.,PHD mengingatkan pentingnya tugas Bawaslu dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19, hal ini disampaikan beliau dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dab Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 di The Madelin Hotel, Selasa malam (29/9/2020).

"Bawaslu diberikan mandat menjadi Ketua Pokja dalan penegakkan protokol kesehatan Covid-19, ini merupakan amanah yang harus kita laksanakan," ungkap Anggota Bawaslu RI yang pernah menjadi Asisten Hakim di Mahkamah Konstitusi Fritz Edward Siregar.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, MH dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kota Bengkulu dan beberapa undangan dari stakholder di Kota Bengkulu.

Dalam kata sambutanya Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, MH menyampaikan "Hari ini merupakan hari ke empat pelaksanaan kampanye, saya harab ketika ada indikasi dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan langsung berkoordinasi sesegera mungkin, karena dalam jangka waktu 1 jam dari surat peringatan tertulis tidak diindahkan maka wajib dibubarkan, hal ini sesuai dengan Pasal 88D PKPU tahun 2020," jelasnya.

 Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara karena pandemi Covid-19 melanda negeri. 

Bawaslu Kota Bengkulu sebagai pengawas memiliki tugas untuk memastikan proses pelaksanaan tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk pelaksanaan standar protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial dan peringatan hari ulang tahun parpol. 

Bawaslu kabupaten/Kota diberi wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, hal ini tentu melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020.

Tag
Berita
Uncategorized