Lompat ke isi utama

Berita

GELAR RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU

RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU Kepahiang- Bawaslu Kabupaten Kepahiang- Senin 07 Maret 2022 Bawaslu Kabupaten Kepahiang gelar Rapat Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang bapak Rusman Sudarsono yang juga selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang ibu Siti Atul Nuraini serta diikuti oleh 10 (sepuluh) orang staf Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Rapat ini digelar agar seluruh jajaran staf memahami tugas wewenang dan kewajiban mereka sebagai Pengawas Pemilu serta menyiapkan diri dalam menghadapi tahapan yang akan segera dimulai sebentar lagi. Dalam sambutannya, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwasannya tahapan pemilu sudah dilounching oleh KPU, untuk itu kita harus mempersiapkan diri dalam kegiatan sosialisasi ke Stakeholder dalam persiapan Pemilu 2024. Ada beberapa beban kerja yang akan dihadapi diantaranya sosialisasi dengan Partai Politik, membuat Jadwal untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, sosialisasi ke kawan-kawan tingkat Sekolah Menengah Atas yang merupakan pemilih pemula, sosialisasi ke Organisasi Masyarakat, sosialisasi ke OKP, melaksanakan Podcast dengan cara menghadirkan narasumber atau mencari para youtuber dan yang kita menjadi narasumbernya untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan. Ujar Rusman. Rusman juga menegaskan sehubungan dengan Kabupaten Kepahiang sudah memasuki wilayah PPKM Level 3 dan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwasluih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota untuk itu kita menerapkan aturan tersebut dengan maksimal 50% pegawai Work From Home (WFH) dan maksimal 50% pegawai Work From Office (WFO). Penulis : Kartina Sari Fotografer : Prengki Sawaludin Editor : Wawan Heriyanto    
Tag
Berita