Lompat ke isi utama

Berita

Melakukan Supervisi "Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ingatkan Tugas dan Wewenang TPS"

ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat melakukan supervisi dan monitoring ke Kecamatan terkait rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Dalam rangka supervisi dan monitoring proses wawancara calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilu Tahun 2024. (11/01/2024)

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang , Mirzan Pranoto Hidayat, mengatakan hal ini penting di lakukan guna untuk memastikan  proses wawancara pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang di lakukan oleh Panwaslu Kecamatan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan terpilih nanti nya dapat berkerja dengan baik,melakukan kerja-kerja pengawasan  sesuai dengan tugas,  wewenang, dan kewajiban sebagai mana sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017."Tegas Mirzan

Tambah Mirzan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan Pasal 114 Pengawas TPS bertugas mengawasi, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kegiatan Supervisi wawancara penerimaan PTPS , dilakukan di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Tebat Karai , di hari pertama ini, Kecamatan Bermani Ilir terdapat 26 Peserta dan Kecamatan Tebat Karai terdapat 40 Perserta yang mengikuti tahap wawancara, sedangkan tata cara pelaksanaan wawancara yg dilakukan secara planel , setiap peserta diwawancarai oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan secara bergantian.


Penulis dan Foto : Tim Humas Bawaslu Kepahiang