Lompat ke isi utama

Berita

Menyusun Standar Tata Laksana Pengawasan Pemilu

Rapat Konsolidasi Lanjutan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kepahiang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- Menjelang sehari pendaftaran partai politik (parpol) Pemilu 2024. Salah satu bentuk kesiapan lembaga Bawaslu dalam menghadapi pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah dengan menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu yang meliputi alat kerja dan petunjuk teknis pengawasan untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja saat membuka secara resmi rapat daring (online) lanjutan dengan tema Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu RI, Rapat lanjutan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepahaing juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Minggu (31/7/2022). Dalam kegiatan yang sudah berjalan selama 2 hari tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja menyampaikan, meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ” Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh tahapan, kedepan upaya yang kita lakukan adalah awasi, cegah, tindak dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, maksudnya adalah kita lebih mengedepankan upaya pencegahan saat melakukan pengawasan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan potensi sengketa”, tegas Bagja. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI sekaligus penanggung jawab pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol ini menambahkan terkait akses sipol yang dimilki Bawaslu, “Akses sipol yang akan diberikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, kita (Bawaslu) hanya bisa melihat dan membaca namun tidak dapat merubah isi dalam Sipol tersebut,” ucap Totok. Pada kesempatan yang sama, Lolly Suhenty (Anggota) meminta jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk siap melakukan pengawasan melekat, “ tutup Lolly sebagai penutup rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Penulis : Prengki
Tag
Berita