Lompat ke isi utama

Berita

Mirzan Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye

Ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menghadiri  Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Melalui  Metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menghadiri  Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Melalui  Metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang bertempat di Aula Hotel Umro. (20/01/2024).

Dalam kegiatan ini langsung di buka oleh Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Iin Gustiawan didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan serta dihadiri oleh Perwakilan DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kepahiang dan Perwakilan Polres Kepahiang.

Pada kesempatan ini ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyampaikan Bahwa DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 harus tetap mematuhi Peraturan dan Perundangan-udangan terkait dengan Kampanye khususnya melalui rapat umum.

"Setiap kampanye melalui rapat umum Bawaslu Kabupaten Kepahiang beserta jajaran akan melakukan pengawasan langsung sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 dimana Bawaslu Kabupaten Kepahiang memastikan Kampanye melalui rapat umuk sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, tidak melibatkan anak-anak dan materi kampanye yang sampaikan untuk tidak menyebarkan berita hoaks dan isu sara". ujar Mirzan

Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Melalui  Metode Rapat Umum disepakati  sebagi berikut : 

1. Kampanye Pemilihan Umum melalui rapat umum Partai Politik untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang dalm pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan bagi Partai Ummat mengikuti jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Pasangan Calon Nomor Urut 1;

2. Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Bagi Partai Buruh dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari di suluruh wilayah Kabupaten Kepahiang tanpa menggunakan zona kampanye Pemilihan Umum melalui Rapat Umum dengan berpedoman peraturan dan perundang-undangan;

3. Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat dilaksanakan untuk Kecamatan yang tidak memiliki lokasi kampanye melalui metode rapat umum sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

4. Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB dengan memperhatikan hari dan waktu di daerah setempat serta memperhatian daya tampung tempat.

Penetapan Jadwal Kampanye Melalui  Metode Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kampanye Pemilihan Umum Melalui Rapat Umum Partai Politik Untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penulis dan foto : Tim Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang