PAHAMI ATURAN DALAM PENGELOLAAN PPID
|
Bawaslu Kabupaten Kepahiang gelar rapat Pokja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang gelar rapat Pokja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. (15/07/2022) Rapat Pokja ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bapak Zaynal, S.Pd dan bapak Firmansyah, S.Ag.M.Pd didampingi oleh Koordinator Sekretariat Ibu Siti Atul Nuraini, S.IP dan diikuti anggota Pokja PPID Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang lainnya. Setiap anggota Pokja harus benar-benar memahami tugas dan fungsi pokja PPID ini, jangan sampai pada saat tahapan dimulai dan kita sudah menghadapi berbagai macam banyak tugas nantinya kita justru masih meraba-raba terhadap peraturan-peraturan yang ada. Kita harus memahami, karena tahapan akan segera berjalan, data-data akan semakin banyak, untuk itu kita harus memahami sehingga jika nanti dibutuhkan data-data yang diminta tersebut sudah siap dengan tetap memperhatikan aturan pemberian data tersebut. Jelas Zaynal Penulis : Kartina Sari Fotografer : Eva Sandora Editor : Wawan HeriyantoTag
Berita