Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Diminta Awasi Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotan Partai Politik

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepahiang, yang didampingi oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahing, gelar rapat Koordinasi persiapan pengawasan verifikasi Faktual perbaikan keanggotaan partai politik tahun 2024. peserta kegiatan ini koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain sengketa Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang dan 1 (satu) orang staf yang membidangi. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. (24/11/2022). Firmansyah "Menyampaikan Panwascam wajib mempelajari dan memahami beberapa aturan yakni Undang-Undang  7 tahun 2017, perbawaslu  7 Tahun 2022, Perbawaslu 8 Tahun 2022 dan Perbawaslu 5 tahun 2022. “Selain itu, panwascam diharapkan memahami tugas pokok dan fungsi panwascam, bagaimana mekanisme pengawasan, hingga apabila dalam melakukan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran dan bagaimana penanganannya”. "Tambah Firmansyah, menyampaikan Panwaslu kecamatan diminta untuk mengawasi proses pengawasan verifikasi Faktual perbaikan keanggotaan partai politik, yang akan segera dilakukan oleh KPU. Instrumen yang digunakan untuk mengawasi verifikasi Faktual perbaikan keanggotaan partai politik  adalah alat kerja dan form A. Semua hasil pengawasan seperti data yang diverfak, verifikator dari KPU dan hasil verifikasi dituangkan ke dalam alat kerja dan form A Pengawasan. Penulis : Hajulianto
Tag
Berita