Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu

Kepahiang - Bawaslu kabupaten kepahiang, dalam menghadapi proses tahapan pemilu tahun 2024 yang sudah berjalan saat ini. Bawaslu kabupaten kepahiang menyelenggarakan fasilidasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun peserta dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan kepahiang dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaen Kepahiang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Rabu s.d kamis tgl 2 s.d 3 November 2022, bertempat di hotel puncak Kepahiang, (04/11/2022). Kegitan ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahian Zaynal (koordinator Divisi hukum pencegahan parmas dan humas) juga didampingi bendahara Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Ipan Ispani Hartoyo, adapun Narasumber dalam kegitan ini Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd (Anggota KPU kabupaten Kepahiang) dan Fernandes Maurisya, SH.,MH. Firmansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa sehubungan telah berjalannya tahapan pemilu saat ini sehingga kami Bawaslu kabupaten kepahing melakukan kegiatan ini kepada kawan-kawan (Panwaslu Kecamatan). Firmansyah juga menjelaskan ,Bahwa Penyelesaian Sengketa Proses pemilu harus diselesaiakan ditempat kejadian dan pada waktu yang sama apabila terdapat kendala lain maka sengketa dapat diselesaikan paling lama 3 hari sejak permohonan diajukan, diharapkan kepada rekan-rekan (Panwaslu kecamatan) dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu harus tuntas, tertib administrasi dan memberikan putusan seadil-adilnya. (Ucap Firmansyah) Dalam kesempatan ini Zaynal juga menyampaikan, bahwasanya penyelesaian sengketa proses ini adalah sesuatu hal yang lama tapi baru. kami harapkan kepada para peserta (Panwaslu kecamatan) agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar nantinya apabila terjadi Sengketa baik itu Sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu kawan-kawan Panwaslu Kecamatan sudah memahami teknis Penyelesaian sengketa cara cepat, karna ujung tombak pengawasan ditingkat kecamatan adalah bapak/ibu Panwaslu Kecamatan. (Ucap Zaynal) Supran Efendi, menyampaikan bahwa Sengketa Proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat di keluarkannya keputusan KPU, keputusasn KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan Sengketa terbagi menjadi dua, yakni Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa hasil Pemilu. Di paparkanya lagi Supran, terkait dengan sengketa proses pemilu, keputusan yang dikelurkan oleh Bawaslu adalah bersifat final dan mengikat, kecuali yang berkaitan dengan pengungkit partai politik peserta pemilu penetapan DCT anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (Ucap Supran Efendi). Fernandes Maurisya, menyampaikan dalam hal terkait dengan mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak semua Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diselesaikan langsung oleh Bawaslu kabupaten melainkan bisa juga bisa diselesaian oleh Panwaslu kecamatan dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten. Penyelesaian Sengketa yang dimaksud adalah Penyelesaian Sengketa antar peserta pemilu yang diselesaikan melalui mekanisme acara cepat yang mana dalam prosesnya Sengketa acara cepat diselesaiakan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama dengan jalur musyawarah. (Ucap Fernandes Maurisya). Penulis : Hajulianto
Tag
Berita