Lompat ke isi utama

Berita

Pasca dilantik: Bimtek Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang

Pasca dilantik: Bimtek Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang

Kepahiang- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- 24 orang Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang yang telah dilantik mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang bertempat di Hotel Puncak Kabupaten Kepahiang pada Kamis (27/10/2022).

Bimbingan Teknis Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepahiang menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidang kepemiluan yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Sekretaris Daerah Kepahiang serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Pada Bimtek tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang menjelaskan 8 modul yang terdiri dari modul 1 tentang perkenalan, harapan dan membangun komitmen belajar, modul 2 tentang tata kelola SDM dan organisasi, modul 3 nilai-nilai dasar Pengawas Pemilu, modul 4 tentang pembentukan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS, modul 5 tentang pelaksanaan pengawasan Pemilihan, modul 6 tentang prosedur penanganan pelanggaran, modul 7 tentang penyelesaian sengketa acara cepat, dan modul 8 tentang teknis pelaporan hasil kinerja.

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pronoto Hidayat menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dimana tahapan pemilu tahun 2024 telah launching pada tanggal 16 juni 2022 selama 20 bulan dengan jumlah 11 tahapan hingga tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan narasumber dari Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok, beliau menjelaskan bahwa pada saat ini tahapan yg sedang dilaksana ada verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dengan sampel yang akan di lakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kepahiang, dalam hal ini tim verifikator merupakan staf KPU Kabupaten Kepahiang.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan tim verifikator faktual keanggotaan dapat didampingi oleh Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi anggota partaI politik, setiap melakukan verikasi kamu KPU Kabupaten Kepahiang melakukan oemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Tambah Ikrok

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M. Pd menyampaikan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi Pemilu Tahun 2024. Anggota Panweaslu Kecamatan harus Profesionalitas tidak memihak dan harus update terhadap Peraturan-Peraturan yang mengatur tentang pemilu.

Penulis : Kartina Sari Fotografer : Wawan Heriyanto

Tag
Berita