Lompat ke isi utama

Berita

Pembinaan Penyelesaian Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah Ikuti Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 didampingi oleh, Bambang Darmawan (Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepahiang) . Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis sampai Jumat, 10 sampai dengan 11 November 2022 bertempat di Mercure Hotel Bengkulu, (14/11/2022). Peserta kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Potensi Sengketa Pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan Narasumber kegitan ini Darlinsyah, (Anggota KPU Provinsi Bengkulu). Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa urgensi diadakannya kegiatan hari ini ada pada tahapan verifikasi faktual atau verfak. Dimana proses verfak dilakukan oleh KPU sedangkan pengawasan dilakukan oleh Bawaslu. “Pada tahapan verfak tentunya akan menimbulkan potensi sengketa, oleh sebab itu kita pada kegiatan ini harapannya potensi sengketa bisa kita deteksi terlebih dahulu. Selain itu membangun chemistry antar penyelenggara pemilu itu penting. KPU dan Bawaslu harus bersinergi, sebab kalau kita saling bersinergi dengan baik maka tidak akan ada potensi sengketa pemilu”. Ucap Faham Syah. Darlinsyah, (Anggota KPU Provinsi Bengkulu), menyampaikan materi tentang Objek Sengketa Proses Pemilu yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Sambung, Darlinsyah menekankan sekaligus mengajar jajaran KPU dan Bawaslu menjalin komunikasi dan koordinasi agar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik. ”.Ucap Darlinsyah. Penulis : Hajulianto
Tag
Berita