Lompat ke isi utama

Berita

PERANAN SENTRA GAKKUMDU DALAM MENGHADAPI TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFISAI PESERTA PEMILU TAHUN 2024.

Kepahiang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang gelar Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari Kamis s.d Jum’át, tanggal 16 s.d 17 Maret 2023. Bertempat dihotel Puncak Kepahiang. (17/03/2023). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa didampingi, Zaynal Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini. Firmansyah, Dalam arahannya saat membuka kegiatan ini ,menjelaskan fungsi dari Sentra Gakkumdu, untuk menindak pelanggaran pidana yang nanti akan muncul pada setiap tahapan pemilu dan kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana penyampaian edukasi kepada penyelenggara pemilu, khususnya panawaslu kecamatan dan seluruh pihak terkait dalam mengumpulkan bahan keterangan disaat menemukan atau mendapat Laporan terkait tindak pidana pemilu dan kepada Panwaslu Kecamatan agar lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan mencermati dugaan-dugaan pelanggaran apa saja yang akan timbul pada tahapan yang sedang berjalan saat ini. Ucap firmansyah Dalam kegiatan menghadirkan Narasumber dari Unsur Kepolisian,  Ibu Reka Geofanni KBO Reskrim Polres Kepahiang, Bapak Abdul Kahar, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Ibu Nyayu Elia Hasanah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang. Reka Geofanni, menyampaiakan peranan dan tugas Pokok Polres kepahiang dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024, polres kepahiang beserta Seluruh jajaran yang di dukung oleh instansi terkait serta mitra kamtibmas lainnya dalam rangka pengamanan pelaksanaan pemelihan serentak tahun 2024, akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukang oleh intelijen, penegakan Hukum, maupun banops sehingga mampu mewujudkan situasi kamtibnas yang kondusif di wilayah hukum polres kepahiang selama tahapan pemilu serentak tahun 2024. “kemungkinan ada beberapa kerawanan tindak pidana dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, seperti Pelanggaran pemenuhan syarat pendaftaran bakal calon Anggota/Pimpinan Daerah, yang tertuang dalam pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU RI No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD. Ucap Reka. Abdul Kahar, dalam materinya menyampaikan, penanganan tindak pidana pemilu, berdasarkan kerangka hukum pemilu/pemilihan, Bawaslu menjadi pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Termasuk dugaan tindak pidana pemilu, dan juga selain peranan bawaslu, penanggan tindak pidana pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik, serta jaksa sebagai penuntuk umum yang tergabung dalam sentra gakkumdu. “tindak pidana merupakan suatu tindakan yang menurut sesuatu rumusan UU telah dinyakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. UU 7/2017 (UU Pemilu) tidak memberikan defenisi tindak pidana pemilu, terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu (pasal 488 s.d pasal 553). Ucap Adul Kahar. Nyayu Elia Hasanah, dalam materinya menyampaikan peranan dinas dukcapil dalam rangka mensuksekan pemilu tahun 2024. Dalam menjelang pemilu tahun 2024 yang mana sudah mulai berjalan pada saat ini kami dari dinas dukcapil kabupaten kepahiang, sudah mempunyai target untuk melakukan penuntasan perekaman KTP-el , melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023 dan tahun 2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah, dan melakukan perbaikan kualitas databes kependukuan dengan tindakan melakukan perubahan data menjadi anonim dan entri nik baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakunan perekaman KTP-el. Ucap Nyayu Elia Hasanah. Sebagai pengingat peserta dalam kegiatan fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024, terdiri dari Anggota Panwaslu kecamatan Kordiv P3S dan Kordiv HPPH dengan 2 orang staf Panwaslu Se-Kabupaten Kepahiang serta dari unsur Kepolisian Kepahiang dan Kejaksaan Kepahiang yang tergabung dalam Gakkumdu. Penulis : Hajulianto
Tag
Berita