Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pelakanaan Humas Dan Datin

Persiapan Pelakanaan Humas Dan Datin Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang- Hari Kamis Tanggal 3 Februari 2022 Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono yang merupakan koordinator Divisi SDM Organisasi Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kepahiang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal serta Staf Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga mengikuri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Divisi Humas Dan Datin Tahun 2022 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Divisi Humas Dan Datin diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu serta Staf Humas Dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Pada kegiatan ini langsung dibuka oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Dodi Herwansyah selaku Koordinator Divisi Hukum Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada pembukaan rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Divisi Humas Dan Datin Dodi Hermansyah menyampaikan Bahwa kegiatan Humas dan Datin pada tahun 2021 perlu kita evaluasi dan koreksi untuk menjadikan Humas dan Datin Tahun berikut menjadi lebih baik walupun kita dalam keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitas maka kita tetap harus semangat dalam menjadikan Humas dan Datin menjadi salah satu fasilitas untuk menyampaikan informasi kepada publik kepada masyarakat secara relevan. “Hal tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa kita harus mengimplementasikan Sistem tersebut dilingkungan Bawaslu berserta jajaran dimulai dari tanda tangan elektronik hingga layanan informasi dan layanan lainnya yang berbasis eloktronik maka dengan semangat kinerja kita maka kita harus menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik”. Ujar Dodi. Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Pengawasan Humas dan Datin Apriyanto Kurniawan tentang pelaporan PPID sesuai dengan intruksi Bawaslu Republik Indonesia untuk membuat dan menyampaiakan laporan PPID tahun 2021 dengan format yang telah di berikan Bawaslu Republik Indonesia kepada KIP Provinsi Bengkulu, serta Bawaslu Republik Indonesia paling lambat bulan Maret 2022. “Keterbatasan SDM pada Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengsiasatinya dengan menfaatkan semua staf setiap divisi dalam menunjak kinerja Humas dan Datin karena setiap divisi bertanggung jawab untuk meningkatkan kinerja dalam menyampaikan informasi publik”. Ujar Aprik Penulis/Editor : Wawan Heriyanto Fotografer : Wawan Heriyanto
Tag
Berita