Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Dan Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Se-Provinsi Bengkulu,

Kepahiang – Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Kepolisian Resor Kepahiang dan Kejaksaan Negeri Kepahiang mengikuti Rakor dan Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secara daring, Kamis 02/07/2020.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh elemen struktural yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baik di tingkat Privinsi Bengkulu dan Sentra Gakkumdu di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Dalam kesempatan itu, Kajati Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H.,M.H. mengingatkan kepada seluruh personel yang tergabung dalam SK (surat keputusan) Sentra Gakkumdu agar dapat serius memberikan kinerja yang baik dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.

”mari kita hilangkan Egosentrisme, dan menjadikan kepentingan bersama untuk tujuan pelaksanaan Pilkada 2020 di Bengkulu,” ujarnya.

Terhadap perkara-perkara Pemilu dan Delik Pemilu, Andi mengingatkan jangan sampai ada bolak-balik berkas perkara. Apabila sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada penuntut umum jangan sampai dikembalikan lagi. Jika sudah lengkap di sentra gakkumdu jangan sampai dikembalikan ke penyidik.

Andi berharap baik penyidik maupun rekan gakkumdu untuk bekerja sama dengan baik, dan jika memungkinkan agar dapat memberikan pelatihan kepada seluruh rekan Gakkumdu baik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Parsadaan Harahap dalam kesempatan itu turut menyampaikan beberapa hal diantaranya konsekuensi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan untuk melakukan koordinasi yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Meski saat ini PKPU Tahapan masih di proses oleh KPU. Namun Bawaslu merasa perlu melakukan Koordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam penyampaiannya Parsadaan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Kajati, yakni ego sektoral yang harus di kesampingkan agar tercipta koordinasi yang baik. Selain itu, menyikapi Covid-19 yang tak kunjung berakhir, Ia menyatakan program daring dapat menjadi legitimasi hukum bagi Sentra Gakkumdu.

Kepada unsur Sentra Gakkumdu baik dari Kejaksaan dan kepolisian Kabupaten/kota Parsadaan berharap dapat memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena dampak dari Pelanggaran Pidana Pemilihan tidak hanya peristiwa hukum tetapi juga peristiwa politik.

“Kami berharap soliditas, sinegritas untuk melakukan fungsi-fungsi Gakkumdu bisa dilakukan juga oleh kabupaten/kota. Jadikan bawaslu kabupaten/kota sebagai tempat terbaik bagi Kepolisian maupun kejaksaan. Dibicarakan secara bersama-sama. Sampaikan apapun untuk menyampingkan ego sentris dalam Sentra Gakkumdu agar tercipta situasi yang nyaman dan kepercayaan antar rekan Sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu. Ciptakan situasi dan kondisi yang transparan,” imbuh Parsadaan.

.

Tag
Uncategorized