Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT FASILITASI PENDAFTARAN VERIIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK TAHUN 2024

RAPAT FASILITASI PENDAFTARAN VERIIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK TAHUN 2024 Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang –Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah dan Zaynal serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti kegiatan rapat koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 secara Daring menggunakan metode Aplikasi Zoom Meeting (25/08/2022). Kegaiatan ini dilaksakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu menggunakan Aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Bengkulu yang langsung di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Halid Saifullah Bengkulu didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar dan Dodi Herwansyah serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan yang dikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa terkait dengan nama-nama masyarakat yang tercatut di dalam Sistem Informasi Parati Politik (SIPOL) hendaknya Bawaslu Kabupaten/Kota Melakukan Koordinasi Dengan KPU Kabupaten/Kota sebagai langkah pencegahan yang kita lakukan sehingga KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU RI agar dapat menyampaikan kepada Partai Politik. Dalam melakukan pencegahan saya harapkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak pasif terhadap pencegahan yang kita lakukan di setiap tahapan khususnya pada Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang kita hadapi saat ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita bersama. Ujas Halid. Selanjutnya Kepala Bagaian Pengawasan Dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu Menyampaikan Bahwa dalam melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 hendaknya kita mempedomani regulasi yang ada khususnya Surat Edaran terkait dengan pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 oleh karena itu kita harus memiliki persepsi yang sama dalam melakukan pengawasan dan ini akan menjadi tupoksi kita bersama terkait dengan posko penganduan Bawaslu Kabupaten/kota untuk lebih aktiv denga membuat jadwal piket sehingga kita dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan pengaduan. Sahabat Bawaslu yang ingin mengajukan keberatan terhadap dugaan pencatutan penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat datang ke posko pengaduan yang beralamat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang Jl. Abu Hanifa No 48 Kelurahan Pasar Kepahiang. penulis : Wawan Heriyanto
Tag
Berita