Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT FASILITASI SENTRA GAKKUMDU BAWASLU KABUPATEN KEPAHIANG

Kepahiang - Bawaslu Kabupaten kepahiang  gelar rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu kegitan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari Jum’at s.d Sabtu tanggal 16 s.d 17 Desember 2022. Bertempat di hotel puncak kabupaten kepahiang, adapun peserta dalam kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se-Kecamatan Kepahiang serta 1 (satu) orang Staf yang membidangi, Perwakilan dari Polres kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (19/12/2022). Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepahiang bembuka secara langsung kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang didampingi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini. Firmansyah, Dalam Sambutannya, menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.“Dalam pelaksanaannya Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu, dan saya berharap agar seluruh peserta yang hadir bisa lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku “ harapan saya kepada seluruh peserta agar lebih mempersiapakan diri serta mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ucap Firmansyah. Fredo Kanit Tipidum Satreskrim Polres Kepahiang yang mewakili Kapolres Kabupaten Kepahiang, menjelaskan terkait mekanisme tindak Pidana Pemilu, Sistematika Hukum Acara, Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu. salah satunya mengatur lamanya hari menyidik dalam uu 7 tahun 2017, tidak mengatur pengertian hari dibeberapa pasal menyebutkan hari dan hari kalender. bawaslu dan mahkamah agung menetapkan hari dalam penanganan tindak pidana pemilu dengan menggunakan hari adalah hari kerja. “batasan limitatif waktiu laporan, kajian, penyidikan, penuntutan, jika waktu tersebut dilewati maka konsekwensi hukumnya adalah perkara tersebut cacat formal atau daluwarsa.” Ucap Fredo. Kasi Pidum Keiari Kepahiang Abdul Kahar,S.H.,M.H. Menjelaskan terkait peran penuntut umum dalam penanganan tindak pidana Pemilu, dan topik delik, pasal serta ancaman pidana maksimal tindak pidana Pemilu berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu beliau menyampaikan beberapa potensi terjadinya tindak pidana Pemilu. Tambah Abdul Kahar adanya keleluasaan berupa ketidakhadiran tersangka atau terdakwa yang dibolehkan UU,hendaknya dapat memotivasi APH untuk benar-benar menegakkan hukum, mengoptimalkan seluruh instrumen hukum, elemen atau unsur Gakkumdu sehingga pelaku  Tindak Pidana Pemilu tetap dapat dipidana meski berupaya lari atau kabur."tegas-nya "Nantinya bahwa Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu haruslah memiliki semangat dan integritas tinggi serta sudah mengikuti pelatihan tindak pidana pemilu.” Ucap Abdul Kahar. Penulis : Hajulianto  
Tag
Berita