Rapat Kerja Pengawasan Netralitas ASN , TNI , POLRI Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
|
Bawaslu Kabupaten Kepahiang - Tim Assistensi Bawaslu Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya S.H , M.H serta Kasubag Pengawasan OP3 Bawaslu Provinsi Bengkulu Apriyanto Kurniawan , S.IP , M.A.P Menjadi narasumber di kegiatan " Rapat Kerja Pengawasan Netralitas ASN , TNI , POLRI Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Firnandes menyampaikan ,Netralitas (ASN ,TNI , PORLI ) alat kelengkapan Negara harus berada dalam posisi netral.
Ada 7 larangan bagi ASN ,TNI , POlRI dalam Pemilihan :
1. Dilarang Melakukan pendekatan dengan Parpol dalam penyusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
2. Dilarang Memasang spanduk yang mempromosikan calon kepala daerah.
3. Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepala daerah.
4. Dilarang menghadiri Deklarasi Calon Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut Parpol.
5. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan Parpol.
6. Dilarang foto bersama calon
7. Dilarang mengunggah ,memberikan like atau mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau pesan visi - misi calon baik di media online atau media sosial.
Di lanjutkan penyampaian Apriyanto Terkait pengawasan tahapan, bahwa setiap melakukan pengawasan pengawas pemilu wajib menuangkan dalam alat kerja ( Form A ) yang di perkuat dengan dokumentasi minimal berupa foto , video , dokumen.
" Dalam Setiap melakukan tahapan pengawasan sebaiknya membawa surat tugas. Ujar Apriyanto.
#BawasluKabupatenKepahiang
#BawasluBengkulu
#BawasluMengawasi
#CegahdanTindak