Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Konsolidasi Pengawasan

Mengikuti Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Kepahiang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- Pemilu Tahun 2024 mendatang saat ini akan memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang di jadwalkan pada tanggal 1 agustus 2022. Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 secara daring pada aplikasi Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, Lolly Suhenty, Deputi Dukungan Teknis La Bayoni, dan di hadiri 34 Bawaslu Provinsi serta 514 Bawaslu Kabupaten/kota. Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepahaing juga mengikuti kegiatan rapat yang terpusat melalui 1 akun zoom dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Sabtu (30/07/2022). Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono menegaskan seluruh pengawas pemilu harus memperlakukan sama dan adil terhadap semua parpol calon peserta pemilu. Baginya, semua parpol mempunyai itikad baik untuk berkontestasi dalam demokratisasi bangsa Indonesia. "Kita (Bawaslu) harus memberikan pelayanan terbaik kepada parpol peserta. Dia mengatakan Bawaslu membentuk dua kelompok kerja (pokja) yakni pokja internal verifikasi parpol di internal Bawaslu dan pokja antarlembaga Bawaslu-KPU di setiap jajaran untuk melakukan pedampingan bersama. "Platform kita melakukan pencegahan dini sebelum penindakan. Jadi kita mengutamakan pencegahan, Bawaslu harus aktif memberikan informasi-informasi, mengadvokasi baik ke calon peserta pemilu dan KPU. Dia juga berpesan agar pengawas pemilu sejak awal melakukan pencegahan dini, memberikan peringatan kepada KPU dan calon peserta pemilu,” ucapnya. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusat Data Informasi Bawaslu Puadi menyampaikan pengawas pemilu terutama di provinsi dan kabupaten/kota, harus lebih cermat lagi memahami PKPU 4/2022. Hal ini sangat penting agar pengawas pemilu tahu persis prosedur apa yang seharusnya dilakukan KPU dan calon peserta sehingga Bawaslu bisa mengawasi satu pengawasan yang bisa mendeteksi. Puadi juga turut mengingatkan pengawas pemilu harus konsentrasi dalam mengawasi tahapan pendafataran dan verifikasi parpol. Ini juga penting apabila KPU nanti tidak cermat dalam melakukan penelitian, kelengkapan pendafataran. Dalam aspek administrasi, dia mengungkapkan adanya potensi-potensi kearah pelanggaran administrasi, salah satunya apabila KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. KPU juga tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak menginput ke sistem informasi (Sipol). "Ini jadi catatan penting adanya potensi-potensi kearah pelanggaran administrasi," tegas Puadi. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Loly Suhenty menyampaikan,” Kita (Bawaslu) harus selalu siap dan sigap dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung, kita melaksanakan tugas Pengawasan tidak lagi menggunakan hari kerja sejak Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 yang lalu (14/06/2022), melainkan hari Kalender dengan jam kerja 1 x 24 jam, hal ini menandakan kesiapan Kita (Bawaslu) dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan amanat undang-undang dan regulasi yang berlaku,” ucap Loly. Lebih lanjut Lolly menguraikan eksistensi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam proses pendaftaran tersebut, “Memang pendaftaran Partai Politik dilakukan secara terpusat dengan menggunakan Sipol, keberadaan Sipol ini hanya sebagai alat bantu dan Sipol juga belum bisa kita jadikan penentu akhir dalam mengecek dokumen data kepengurusan dan keanggotaan partai politik, sebagai konsekuensinya Kita (Bawaslu) pastikan soal kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut secara teliti pada saat verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU di wilayah kerja masing-masing,” sambungnya. “Selain kelengkapan dan keabsahan dokumen data kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024, kita juga harus memperhatikan dan memastikan bahwa Partai Politik Perserta Pemilu mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang sama dari KPU, serta tidak ada kendala saat proses pendaftaran dan verifikasi,” tegasnya. Untuk diketahui, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 yang hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dijadwalkan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022, serta penetepan dan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. Penulis       : Prengki Fotografer : Wawan Heriyanto
Tag
Berita