Rapat Koordinasi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati
|
Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yang bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, 03 Agustus 2024
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bapak Puadi, dalam sambutannya, dalam menghadapi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah diantaranya penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi mengingat penanganan pelanggaran pada Pilkada yakni hari kalender yang berbeda pada masa Pemilu lalu yakni hari kerja.
Bahwa Bawaslu Provinsi sudah diingatkan sebelumnya pada Rakornas untuk mengumpulkan para Bupati untuk disosialisasikan tentang Pasal 188 Juncto Pasal 71 UU Pilkada yang merujuk kepada Netralitas ASN dan Kepala Desa.
Selanjutnya juga perlu melakukan penguatan-penguatan hukum acara kepada Stakeholder pemilu, partai politik, mahasiswa aktif untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dan tetap kritis untuk menyampaikan isu-isu pada tahapan Pilkada yang tidak sesuai kepada Penyelenggara Pemilu sebagai bentuk informasi awal yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu berpegang teguh dengan hukum acara penanganan temuan dan laporan pelanggaran administrasi, yang dimana hukum acara tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dan akan segera disosialisasikan.
Peserta dalam Rapat Koordinasi tersebut yakni OKP, Ketua dan Sekretaris Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, perwakilan Mahasiswa, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasubag. HPPPS serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.