Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses

Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang- Staf Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Bambang Darmawan Staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses. (10/08/2022). Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, Patimah Siregar, Sayadi beserta Kepala Sekretariat Lopian Hidayat, adapun peserta dalam kegiatan ini, 16 (enam belas) undangan partai politik dan 10 (sepuluh) orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses ini disenggelarakan selama 2 (dua) hari, mulai dari tanggal 08 s/d 09 Agustus 2020. Bertempat di Grage Hotel Bengkulu. Halid Saifullah. Dalam sambutannya ia menyampaikan kepada Partai Politik untuk tidak anti digitalisasi, Proses digitalisasi khususnya terkait penyelesaian sengketa sendiri telah dimulai oleh Bawaslu melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi Bawaslu. “Kita saat ini sudah masuk ke tahapan pemilu 2024. Sudah ada data dugaan awal, anggota KPU yang namanya di catut oleh partai politik. Meski belum tahu partai mana yang mencatut, saya hanya ingin mengingatkan kepada partai politik, jika terdapat kesalahan seperti ini sebelum tervaktualisasi, segeralah perbaiki. Hal ini merupakan potensi tindak pidana,” Oleh karena itu Bawaslu mengimbau partai politik untuk mencermati hal tersebut. Jika partai politik tidak mengindahkan, maka tentunya Bawaslu akan melakukan tindaklanjut yakni ke ranah penanganan pelanggaran. (Ucap Halid Saifullah). Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang di pandu oleh Titis Prastiti Setyaningrum (Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu). Ediansyah Hasan. Menyampaikan, terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Pada Pasal 5 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 . Bawaslu berwenang menyelesaikan  sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU, baik itu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang diakibatkan oleh adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antar Peserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (Ucap Edi) Penulis : Hajulianto
Tag
Berita