Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PENGELOLAAN DAN PELAYANAN DATA INFORMASI PUBLIK

RAPAT PENGELOLAAN DAN PELAYANAN DATA INFORMASI PUBLIK Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang gelar rapat Pengelolaan dan pelayanan data informasi publik bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. (26/01/2022). Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor : 006/K.BE/HM.00/III/2020 tanggal 30 maret 2020 perihal intruksi Pembentukan PPID, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah membentuk PPID Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan nomor Surat Keputusan : 03/HM.00.02/K/01/2022 Tentang Tim Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Tahun 2022. Rapat ini digelar agar seluruh Petugas PPID memahami apa tugas dan fungsi PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang tercantum pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.   Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah dan Zaynal serta Koordinator Sekretariat Siti Atul Nuraini, dan diikuti oleh anggota PPID yang lainnya berjumlah 11 orang staf Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Zaynal selaku tim pertimbangan menyampaikan PPID kita masih terkendala oleh sarana dan prasarana, jadi diperlukan suport terhadap sarana dan prasarana PPID tersebut, pembuatan struktur harus segera dibuat, dan setiap anggota PPID harus memahami tugas dan fungsi PPID. Setiap data yang keluar dan masuk harus melalui proses, seperti harus ada surat permohan dari yang bersangkutan. Adanya kerancuhan yang sudah-sudah, karena yang sudah-sudah setiap yang minta data itu dilimpahkan langsung ke Divisi masing-masing tidak melalui PPID terlebih dahulu, jadi dibutuhkan keseriusan dalam Petugas PPID ini agar jelas alur Keluar masuk Data yang ada sehingga data terkoordinir dengan baik. Para Petugas PPID harus memahami data-data yang boleh dan tidak boleh dikeluarkan sehingga standar PPID harus dipelajari. Tambah Firmansyah. Ketua Bawaslu Rusman Sudarsono menegaskan “secara substansi PPID ini harus menjadi lembaga yang inovatif dalam pemberian informasi, adapun kendala yang dihadapi adalah belum adanya petunjuk teknis yang detail tentang PPID ini namun kita harus tetap memahami Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Mengenai SDM kita yang terbatas mau tidak mau harus tumpang tindih dengan tugas yang lainnya.” Ketika ada publik yang meminta data, yang harus kita perhatikan adalah : 1. Pahami data apa yang dibutuhkan 2. Harus memilah data mana yang boleh dikeluarkan 3. Harus melalui surat resmi permohonan data Dengan begitu rekam jejak data PPID kita ada, ini yang harus kita benahi bersama untuk kedepannya. Tegas Rusman. Penulis : Kartina Sari Fotografer : Bayu Ade Yudha Irawan Editor : Wawan Heriyanto
Tag
Berita