Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Sosialisasi Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020

Kepahiang - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono , SE dan Koodinator Sekretairat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini , S.IP mengikuti Rapat Sosialisasi Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Kegiatan ini dihadiri Kasubag Pemerikasaan Kinerja Bawaslu RI, Puput Purba dan Vebty Puput Purba sebagai Narasumber.

Puput Purba dalam kesempatannya menjelaskan tentang Penerapan Manajemen Resiko di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pencapaian Target pada RPJMN dan RKP.
Penerapan Manajemen Resiko itu sendiri berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Dalam Perpres tersebut mewajibkan Lembaga untuk menerapkan Manajemen Risiko seperti yang tertuang dalam pasal 13 tentang Penilaian Risiko berbunyi bahwa Pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang tertuang pada Bab. 5 Pembangunan bidang, poin 5.1.2 yaitu pengurusutamaan Tata Kelola Pemerintahan yang baik bahwa peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah salah satunya adalah melalui penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi pemerintah. Dan kemudian target dalam RPJMN tersebut pun diturunkan pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

Dari ketiga peraturan diatas Bawaslu akan fokus pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Dalam upaya mendorong penerapan Manajemen Risiko di Bawaslu, Pada bulan Januari-Februari 2020 BPKP telah melaksanakan Bimtek Manajemen Risiko pada 17 Bawaslu Provinsi/Kab/Kota.Output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut adalah Register Risiko dan Rencana Penanganan Risiko. Kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Puput menyarankan agar dapat mengikuti Bimtek yang dilakukan oleh Bawaslu secara daring. Sementara itu untuk yang sudah mengikuti agar dapat merealisasikan rencana penanganan resiko yang sudah di buat agar kemudian dapat di evaluasi oleh bagian PI Bawaslu RI.

Vebty Puput Purba menyampaikan tentang Proses Manajemen resiko di Bawalsu yang berpedoman pada dasar Hukum Pelaksanaan SPIP dan Manajemen Risiko yang terdiri atas UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Bagian Keempat, Pasal 55 Ayat ke-4.

Dasar hukum yang Selanjutnya yakni PP No.8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Bab XII Pengendalian Intern, Pasal 33 Ayat ke-1 menyatakan bahwa untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Terakhir, PP No.60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bab I Ketentuan Umum, Pasal 2 menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Tag
Uncategorized