SKKP PADA MASA PANDEMI COVID-19
|
SKKP PADA MASA PANDEMI COVID-19
Kepahiang- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- Rabu, 21 Juli 2021 Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal didampingi serta staf Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar Tahun 2021 yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Zoom Meetting.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar Tahun 2021 diikuti oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Dan Hubal Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar Tahun 2021 Yaitu :
1) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan para pihak dan menyampaikan ke Bawaslu Provinsi terkait dengan waktu pelaksanaan SKPP Dasar.
2) Pelaksanaan SKPP Dasar dilaksanakan di daerah dengan status Hijau atau Kuning. Dalam beberapa istilah disebut dengan tingkat 1 atau 2 (Rendah atau sedang)
3) Pelaksanaan SKPP Dasar mendapatkan izin dari Gugus Tugas.
4) Pemberitahuan kepastian waktu pelaksanaan SKPP Dasar minimal 5 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
5) Bawaslu Provinsi memberikan informasi ke Bawaslu RI terkait kesiapan jadwal dan lokasi.
6) Peserta SKPP Tingkat dasar diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi (pertama/kedua). Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut.
7) Pelaksanaan SKPP Menengah dimulai minggu pertama September 2021
8) Pelaksanaan SKPP Dasar mewajibkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar Tahun 2021 ini juga membahas jadwal kegiatan Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar karena makin meningkatnya pandemi Covid-19 dimana untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong akan dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021.
Untuk mendukung program pemerintah terkait vaksinasi covid-19 sebagai salah upaya untuk memutus rantai penyebaran infeksi virus Corona dan menekan angka kasus COVID-19 yang masih terus meningkat maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang menghimbau kepada peserta yang dinyatakan lulus dan mengikuti Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Dasar dapat menunjukan surat keterangan telah melakukan vaksinasi.
Editor/Penulis : Wawan Heriyanto
Fotografer : Wawan Heriyanto
Tag
Berita