SOSIALIASI PERBAWASLU NO 7 TAHUN 2022
|
Kepahiang , Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu . Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono ,SE di damping Anggota Bawaslu KAbupaten Kepahiang H.Firmansyah S.Ag , M.Pd ,Zaynal ,S.Pd ,M.H serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini S.IP dan di hadiri peserta masing masing dari Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang dan Perwakilan dari Kader Pengawasan Parsitipasif ,Di Aula Hotel Puncak Kepahiang,Jumat , ( 02 s.d 03 Desemeber 2022)
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono menyampaikan sambutan dan arahan terkait Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 , kegiatan ini penting dilakukan untuk memahami Peraturan dan Regulasi yang telah di buat oleh Bawaslu , bagaimana kita dalam melakukan tugas tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku .
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Praktisi Hukum Firnandes Maurisyah ,S.H , M.H dan Irwan Sayuti , SH , M.H Kepala Bagian Hukum SetdaKab Kepahiang .
Firnandes menyampaikan beberapa poin terkait catatan yang harus di pahami oleh peserta mengenai temuan dan laporan yaitu syarat formil dan materil ,kajian awal ,mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat , pencabutan laporan , laporan yang tidak dapat di tangani ,informasi awal ,pelimpahan laporan , pengambilalihan laporan , klarifikasi kajian dan tinsak lanjut laporan dan temuan .
Irwan Sayuti memaparkan materi Netralitas ASN , asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun . ( Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014)
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen ASN meliputi
- PNS dilarang menjadi Anggota dan atau pengurus Partai Politik
- PNS yang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik Wajib mengundurkan diri secara tertulis .
- PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan .
- PNS yang melanggar larangan diberhentikan tidak hormat sebagai PNS.
Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 menerangkan Sanksi Netralitas ASN , ASN yang bisa di kenai sanksi yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS ) , Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) .
Sanksi moral berupa pernyataan terbuka dan tertutup ) , Sanksi hukuman disiplin ringan ( teguran lisan ,tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis) Sanksi Hukuman Disiplin Sedang dan Sanksi Hukuman Disipilin Berat .
Tag
Berita