Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALIASI PERBAWASLU NO 7 TAHUN 2022

Kepahiang , Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan Sosialisasi  dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu . Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono ,SE di damping Anggota Bawaslu KAbupaten Kepahiang H.Firmansyah S.Ag , M.Pd ,Zaynal ,S.Pd ,M.H serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini S.IP dan di hadiri peserta masing masing dari  Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang dan Perwakilan dari Kader Pengawasan Parsitipasif ,Di Aula Hotel Puncak Kepahiang,Jumat , ( 02 s.d 03 Desemeber 2022) Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono menyampaikan sambutan dan arahan terkait Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 , kegiatan ini penting dilakukan untuk memahami Peraturan dan Regulasi yang telah di buat oleh Bawaslu , bagaimana kita dalam melakukan tugas tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku . Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini  Praktisi Hukum  Firnandes Maurisyah ,S.H , M.H dan Irwan Sayuti  , SH , M.H Kepala Bagian Hukum SetdaKab Kepahiang . Firnandes menyampaikan beberapa poin terkait catatan yang harus di pahami oleh peserta mengenai temuan dan laporan yaitu syarat formil dan materil ,kajian awal ,mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat , pencabutan laporan , laporan yang tidak dapat di tangani ,informasi awal ,pelimpahan laporan , pengambilalihan laporan , klarifikasi kajian dan tinsak lanjut laporan dan temuan . Irwan Sayuti  memaparkan materi Netralitas ASN , asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN  tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun  . ( Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014) Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen ASN  meliputi - PNS  dilarang menjadi Anggota dan atau pengurus Partai Politik - PNS yang menjadi Anggota dan atau menjadi Pengurus Partai Politik Wajib mengundurkan diri secara tertulis . - PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan . - PNS yang melanggar larangan diberhentikan tidak hormat sebagai PNS. Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 menerangkan Sanksi Netralitas ASN , ASN yang bisa di kenai sanksi  yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS ) , Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) . Sanksi moral  berupa pernyataan terbuka dan tertutup ) , Sanksi hukuman disiplin ringan ( teguran lisan ,tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis) Sanksi Hukuman  Disiplin Sedang dan Sanksi Hukuman Disipilin Berat .
Tag
Berita