Lompat ke isi utama

Berita

Upayakan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengadakan Rapat Koordinasi.

Upayakan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengadakan Rapat Koordinasi.

Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- Bawaslu Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Koordinasi Potensi sengketa proses pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD dan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pada Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 s/d 15 September 2023 di hotel puncak kepahiang. Dalam kegiatan ini peserta terundang adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang, KPU Kabupaten Kepahiang, Kepolisian Resor Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Badan Intelelijen Negara Daerah dan staf Bawaslu Kabupaten Kepahiang.  

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni dan Erwin Prianto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tahapan saat ini adalah telah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. “Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam penetapan DCS tersebut menimbulkan potensi-potensi sengketa, oleh sebab itu harapannya potensi sengketa bisa kita deteksi terlebih dahulu. Selain itu membangun chemistry antar penyelenggara pemilu itu penting. KPU dan Bawaslu harus bersinergi, sebab kalau kita saling bersinergi dengan baik maka kecil kemungkinan adanya sengketa pemilu, dan juga perlunya membangun koordinasi dan konsolidasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu bantuan pengamanan maupun pertukaran informasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum ini” Pungkas orang yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Kepahiang 2 periode ini. Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan Kepolisian Resor Kepahiang tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, kegiatan tersebut diahadiri langsung oleh Kapolres Kepahiang dan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Para Kapolsek. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut atas nota kesepahaman antara Bawaslu Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : L 1289.03.01/PM.02/KI/07/2022 dan Nomor : L NK/21/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 dan nota kesepahaman antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Kepolisian Daerah Bengkulu Nomor : 234/PM.04/K/06/2023 dan Nomor : PKS/03/VI/HUK.8.1/2023 tanggal 8 Juni 2023. Penandatanganan kerjasama tersebut juga disaksikan dari unsur Kejari Kepahiang, KPU Kepahiang, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang. Ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut yaitu mengenai pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. Dalam kegiatan ini juga menghadirkan 3 (tiga) Narasumber yaitu dari Polres Kepahiang yang diisi langung oleh Kapolres Kepahiang Bapak AKBP. Yana Supriatna, S.I.K.,M.Si., tentang potensi sengketa dan kerawanan pelanggaran pemilu, dari Kejaksaan Negeri Kepahiang disampaikan langsung oleh Kajari Kepahiang Ibu Ika Mauliddhina, S.H.,M.H., tentang Objek Sengketa dan Legalitas Pemohon dalam Mengajukan Permohonan Sengketa Proses Pemilu, dan narasumber dari DANDIM 0409 Rejang Lebong yang dimotori langsung oleh Komandan Kodim 0409 Rejang Lebong Bapak Letkol. INF. Moch. Renaldy Herbowo, S.Sos., M.Si,. tentang Dukungan TNI dalam Keamanan Pemilu dan Pengamanan Penyelenggara Pemilu.  

Rapat koordinasi ini berakhir dan ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat di damping Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni dan Erwin Prianto, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Siti Atul Nuraini.

 

  Penulis : Bambang Darmawan Fotografer : Bayu Ade Yudha Irawan Editor : Wawan Heriyanto    

Tag
Berita