Lompat ke isi utama

Berita

ZAYNAL HADIRI SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI REGULASI/PERUNDANG – UNDANGAN

  KPU GELAR SOSIALISASI REGULASI/PERUNDANG – UNDANGAN Bawaslu Kepahiang,- Anggota Bawaslu Kabupaten Zaynal, S.Pd,.MH menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Perundang – undangan dalam Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang. Kamis Pagi (10/11/2024), Aula Zhu-zhu Garden Kepahiang. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat di dampingi Anggota Kpu Kepahiang, dan juga di hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Erwina Mea Dimatnusa, S.H,.M.H Kasi Datun Kejari Kepahiang, Irwan Sayuti, SH,.MH Kepala bagian hukum Setda Kepahiang, Zaynal, M.H Anggota Bawaslu Kepahiang serta Anggota KPU Kepahiang dan Sebagai pesrta Sosialisai tersebut antara lain  dari Porles Kepahiang, Dandim 0409/Rejang Lebong yang diwakilkan dari Koramil Kepahiang, Badan Intelijen Negara Kepahiang, Kasat Pol PP Kepahiang, Dinas Dukcapil Kepahiang, Kesbangpol Kepahiang, Badan Pemerintahan Kepahiang, Camat Sekabupaten Kepahiang serta Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang. Menurut Mirzan kegiatan ini penting dilaksanakan dalam hal memberikan imformasi tentang beberapa peraturan perundang – undangan yang menjadi pedoman KPU pada tahapan pemilu yang sedang dan akan dihadapi, ’’ Dalam kegiatan - kegiatan yang akan di laksanakan KPU Kepahiang tentu nya akan bekerjama sama dengan Lembaga – lembaga yang terkait nantinya di harapkan peran pemerintah dan setiap lembaga yang terkait untuk saling bekerja sama dalam pemilu agar berjalan dengan baik . Pembentukan peraturan harus sesuai dengan kewenangan , substansi dalam peraturan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi yang berkaitan dengan peraturan yang akan dibuat , pembentukan peraturan yang baik di mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan,  pengundangan dan penyebarluasan bermakna setelah peraturan di undangkan tidak berarti Peraturan Daerah (PERDA) tersebut sudah biasa bekerja dengan sendirinya tetapi masih di perlukan langkah – langkah lanjutan agar peraturan bisa efektif,"ujar nya .     Zaynal menjelaskan Produk Hukum Bawaslu meliputi  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu, Keputusan Bawaslu, Putusan Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu,  dan pedoman pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ,’’ tegas Zaynal.   Penulis : Bayu Fotografer : Wawan                                                                                                                                                                        
Tag
Berita