Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepahiang Ikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

Zom

Bawaslu Kepahiang Ikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024


KEPAHIANG — Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengikuti kegiatan Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (02/09/2026).


Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Siti Atul Nuraini, S.IP, bersama jajaran terkait di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Turut mengikuti kegiatan tersebut para pejabat dan pengelola administrasi serta keuangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.


Rapat ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam melakukan pemantauan sekaligus memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban belanja dana hibah yang digunakan dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pembinaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam arahannya, Inspektur Utama Bawaslu RI, Dr. Rini Wartini, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan pembinaan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam penyelesaian serta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pembinaan juga diarahkan kepada jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang masih memiliki catatan atau permasalahan dalam proses pertanggungjawaban anggaran, termasuk hal-hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari sisi administrasi, kepatuhan, maupun aspek hukum.


Menurutnya, pengelolaan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas berdasarkan dokumen dan bukti yang sah. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu RI juga menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kelembagaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Bawaslu juga didorong untuk melakukan identifikasi dan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang masih ditemukan dalam proses pertanggungjawaban. Setiap permasalahan administrasi maupun keuangan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Siti Atul Nuraini, S.IP, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan dan hasil pembinaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan tertib administrasi, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran.

“Kami akan terus melakukan penguatan dan pembenahan terhadap administrasi pertanggungjawaban, khususnya terkait penggunaan dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Arahan dan pembinaan dari Bawaslu RI menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memastikan seluruh proses pertanggungjawaban dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Siti Atul Nuraini.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang harus dilaksanakan secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, koordinasi antara pimpinan, pengelola keuangan, pejabat terkait, serta jajaran sekretariat perlu terus diperkuat.

“Setiap tahapan pengelolaan anggaran harus didukung dengan dokumen yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara internal serta menindaklanjuti setiap catatan yang masih memerlukan perbaikan,” lanjutnya.
Kegiatan rapat tersebut turut mengundang Kepala Bagian/Kepala Subbagian Administrasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dari jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kehadiran para pejabat dan pengelola administrasi serta keuangan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme pertanggungjawaban belanja dana hibah, sekaligus memastikan adanya keseragaman dalam menindaklanjuti berbagai catatan hasil pemantauan maupun pemeriksaan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI berharap seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola anggaran, khususnya dalam penyelesaian pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bagi Bawaslu Kabupaten Kepahiang, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, kepatuhan, dan integritas dalam setiap proses pengelolaan keuangan. Dengan pengelolaan anggaran yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu dapat berjalan secara optimal serta memberikan kepastian bahwa setiap penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rapat pemantauan dan pembinaan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membangun tata kelola kelembagaan yang semakin baik. Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan administrasi, mempercepat penyelesaian berbagai catatan pertanggungjawaban, serta memperkuat budaya kerja yang mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.

Dengan demikian, pengelolaan belanja dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu memenuhi prinsip pertanggungjawaban yang dapat diuji, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.