Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kepahiang Ikuti Diskusi Persiapan Sengketa Tahap III

Bawaslu Kabupaten/Kota Diskusi Persiapan Sengketa Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah selaku Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan diskusi divisi penyelesaian sengketa secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting,(13/5/2022). yang diselenggarakan oleh Bawaslu kabupaten Kaur dan Bawaslu kabupaten seluma, dengan topik Efektifitas Keputusan Penyelesaian Sengketa, peserta dalam kegiatan ini seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan 1 orang staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan diskusi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Bengkulu selaku Koordinator Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 1 orang staf Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh Ediansyah Hasan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu. Natijo menyampaikan materi terkait dengan efektifitas keputusan penyelesaian sengketa, sejauh mana efektifitas penyelesian sengketa yang dihasilkan oleh bawaslu baik itu antar peserta dan penyelenggara, sebagaimana yang kita ketahui bahwa wewenang yang diberikan kepada Bawaslu untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat kecuali terhadap tiga proses yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan calon dan penetapan pasangan calon, kewenangan yang luar biasa yang diberikan kepada Bawaslu tentu merupakan tantangan tersendiri bagi kita Bawaslu, sebagai mana yang kita ketahui belum seluruhnya Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi satker. Ujar Natijo Suryadi menyampaikan dengan materi yang sama terkait dengan efektifitas keputusan penyelesaian sengketa, berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten seluma dalam kasus permohonan keberatan atas SK KPU Kabupaten seluma dan bawaslu merupakan penegak keadilan pemilu, bukan penegak hukum pemilu sehingga dengan tegaknya keadilan pemilu hukumnya pun turut ditegakkan. Ujar Suryadi Penulis : Hajulianto  
Tag
Berita