Erwin : Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pembentukan KPPS
|
Kepahiang- Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto menyampaikan materi Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas KPPS Pilkada 2024 dalam Perspektif Bawaslu saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang yang bertempat di Aula Hotel Shandika Kepahiang. Senin 16 September 2024
Erwin menyampaikan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada dalam proses pembentukan KPPS, pengawas pemilu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pilkada, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi pembentukan penyelanggara Pilkada, berkoordinasi dengan intansi pemerintah terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada.
Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut;
Pengawasan Langsung, Melakukan pengawasan proses pembentukan KPPPS secara berkala (pendaftaran, tes tertulis, dan wawancara)
Pengawasan Tidak Langsung yang di lakukan Bawaslu dalam hal ini meliputi Melakukan analisis dokumen, Melakukan Investigasi. Penyampaian rekomendasi perbaikan dan proses penanganan pelanggaran.
Peserta pada kegiatan diikuti oleh PPK Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Kepahiang dan Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepahiang.
#SahabatBawaslu
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
#HumasBawasluKepahiang