Lompat ke isi utama

Berita

Erwin : Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Menjadi Fokus Utama Pengawasan Bawaslu

Narsum

Kepahiang, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto menjadi Pemateri Pada Kegiatan Bimtek Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Untuk Mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Serta Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepahiang yang bertempat di Aula Gedung Wulandari Kepahiang. Kamis, 19 September 2024

Erwin menjelaskan Dalam Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye.

Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, ungkap Erwin, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.

Selain itu dia menambahkan, dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari 'hamba Allah'!" tegas Erwin.

Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan laporan, Erwin juga mengingatkan audiens akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.


#SahabatBawaslu
#AyoAwasiBersama
#CegahAwasiTindak
#PemilihanSerentak2024
#HumasBawasluKepahiang