Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Beserta Anggota Bawaslu Kepahiang Ikuti Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kepahiang – Bawaslu Kabupaten Kepahiang – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah Kordiv HPPS (Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa), Megikuti kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bertempat di Hotel Grage, Kota Bengkulu. (12/08/2022). Kegiatan dibuka secara langsung, Oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, yang didampingi oleh Patimah Siregar, dan Kabag Administrasi Masnuni. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 10 – 11 Agustus 2022. Ediansyah Hasan, Dalam Sambutanya menyampaikan, bahwa Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan dan nantinya Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap kedepan ada pelatihan mediator bersertifikat untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Pelatihan mediator sangat diperlukan untuk menambah kemampuan dalam melakukan mediasi antara Pemohon dan Termohon. Dalam kesempatan ini Ediansyah juga menyampaikan bahwa menurutnya “Mediasi adalah kombinasi antara substansi hukum dan praktikal dalam hukum. “Mediasi biasanya menjadi sarana untuk penyelesaian konflik, maka peran mediator sangat besar dalam melakukan tugasnya. (Ucap Ediansyah). Adapun peserta dalam kegiatan ini, Ketua dan Kordiv HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan didampingi 1 (satu) orang Staf serta terundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Penulis  : Hajulianto                  
Tag
Berita