Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Kepahiang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang- Menindaklanjuti dari Rapat Evaluasi Kehumasan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu secar Daring Zoom Meeting pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 pukul 09.00 Wib, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal langsung Menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang di ikuti 9 Staf Teknis Bawaslu Kepahiang yang membidanginya, Selasa 21/12/21. Dalam Acara ini anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal membuka langsung Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan ”ada beberapa yang harus kita siapkan dalam pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik tersebut yaitu Dalam Pengelolaan dan Pelayanan informasi publik, PPID di lingkungan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang berpedoman pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan Standar Operasional Prosedur, selain itu juga kita harus mempersiapkan diri baik itu SDM maupun perlengkapan yang lainya karena Sebagai lembaga publik semua kita berkewajiban memenuhi hak publik atas informasi tentang apa yang, sedang, dan akan kita kerjakan. Dengan ketersediaan dan keterbukaan informasi publik, maka kepercayaan dan respek publik kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan lebih meningkat, “tegas zaynal.
Tag
Berita