Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS

SIARAN PERS Pendaftar Panwaslu Kecamatan di Provinsi Bengkulu Mencapai 2.385 orang Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu secara resmi telah menutup masa pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk Pemilu Serentak tahun 2024. Selama 7 hari masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan yang di buka sejak 21 September lalu dan di tutup pada Selasa, 27 September 2022 pukul 17.00 WIB. Terdata sebanyak 2. 385 (dua ribu tiga ratus delapan puluh lima) pendaftar yang mendaftar di 10 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Bengkulu. Sebanyak 2. 385 pendaftar Panwaslu Kecamatan ini terdiri dari 1.511 (seribu lima ratus sebelas) orang atau 63% berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) orang 37% berjenis kelamin perempuan. Para pendaftar ini hadir dari berbagai elemen masyarakat diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 78 orang, swasta 1177 orang, pensiunan pegawai 5 orang dan pekerjaan lainnya sebanyak 1.125 orang. Para pendaftar itu tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota di 129 kecamatan se-Provinsi Bengkulu. Jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan sangat bervariasi. Nantinya, Panwaslu kecamatan di setiap kecamatan akan di pilih sebanyak tiga orang. Tiga orang terpilih akan dilantik oleh Bawaslu kabupaten/kota. Dalam hal pendaftaran ini Bawaslu Provinsi Bengkulu berpedoman pada pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilu serentak tahun 2024 dari Bawaslu RI. Dalam pedoman tersebut menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan perpanjangan masa pendaftaran jika: a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan b. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan c. Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. Berdasar pada pedoman di atas maka untuk Provinsi Bengkulu terdapat Kecamatan di beberapa Kabupaten yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran diantaranya: 1. Bawaslu Kabupaten Kepahiang: 6 Kecamatan 2. Bawaslu Kabupaten Mukomuko: 11 Kecamatan 3. Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong: 14 Kecamatan 4. Bawaslu Kabupaten Seluma: 9 Kecamatan 5. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara: 2 Kecamatan 6. Bawaslu Kabupaten Kaur: 14 Kecamatan 7. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan: 2 Kecamatan 8. Bawaslu Kota Bengkulu: 2 Kecamatan 9. Bawaslu Kabupaten Lebong: 7 Kecamatan 10. Bawaslu Bengkulu Tengah: 8 Kecamatan Selanjutnya Sesuai ketentuan, pembentukan Panwaslu kecamatan akan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian administrasi dan seterusnya dilakukan Bawaslu kabupaten/kota. Nantinya setelah masa perpanjangan pendaftaran di tutup Bawaslu kabupaten/kota akan melakukan penelitian kelengkapan berkas. Hasil penelitian kelengkapan berkas ini akan menentukan pada tahapan proses seleksi berikutnya. Untuk informasi selanjutnya bisa dipantau melalui website dan akun media sosial Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu kabupaten/kota yang telah bekerja keras melakukan proses pembentukan Panwaslu kecamatan. Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu kecamatan. Mari sukseskan gelaran pesta demokrasi 2024. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu!

Bengkulu, 29 September 2022 Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan,

ttd

Dodi Herwansyah

Tag
Berita