Rapat koordinasi PDPB Triwulan Ke-1 Tahun 2022
Kepahiang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang-Daftar Pemilih berkelanjutan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (l) tentang pemilihan umum, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliha
Bimbingan Teknis Pelatihan Penulisan Berita dan Dokumentasi
Kepahiang-Bawaslu Kabupaten Kepahiang-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga serta didampingi oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten