Maklumat Layanan Informasi Publik merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Kepahiang dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepahiang.
PPID Kabupaten Kepahiang membuka pelayanan informasi publik PPID pada hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 smpai dengan 13.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis sedangkan untuk hari Jumat waktu istirahat pada pukul 1